Langgar Protokol Kesehatan, Kedai Kopi dan Keamanan GOR Bulungan Diberi Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) ke kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021) dini hari. Di sini, petugas memberika sanksi dan membubarkan kerumunan.
Demikian dikutip dari akun media sosial (medsos) Instagram satpolpp.dki, tampak petugas Satpol PP DKI Jakarta melakukan pembubaran aktivitas masyarakat yang berkerumun di kawasan GOR Bulungan tersebut.
“Satu tempat usaha kedai kopi di kawasan GOR Bulungan diberikan Sanksi Penghentian Sementara Usaha 3x24 jam. Karena ditemukan pelanggaran pembatasan kapasitas tempat dan tidak melakukan pembatasan jaga jarak antar pengunjung sehingga terjadi kerumunan di tempat usaha tersebut,” seperti dikutip dalam akun Instagramnya.
Selain itu, petugas di lapangan juga memberikan sanksi kepada penanggung jawab keamanan GOR Bulungan. Alasannya, penanggung jawab itu dinilai melakukan kelalaian dalam upaya menjaga ketentuan protokol kesehatan di areal kawasan milik pemerintah.
“Selain itu penanggung jawab keamanan GOR Bulungan juga diberikan Sanksi Teguran Tertulis karena kelalaian dalam upaya menjaga ketentuan protokol kesehatan di areal kawasan milik Pemerintah,” tambahnya.
Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan imbau agar masyarakat tetep menjalankan protokol kesehatan. Karena, pandemi Covid-19 belum selesai.
“Kami terus mengingatkan semua pihak agar bekerjasama untuk tertib mematuhi ketentuan meskipun ada kebijakan pelonggaran aturan pembatasan aktifitas masyarakat di masa PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta,” pungkasnya.
Demikian dikutip dari akun media sosial (medsos) Instagram satpolpp.dki, tampak petugas Satpol PP DKI Jakarta melakukan pembubaran aktivitas masyarakat yang berkerumun di kawasan GOR Bulungan tersebut.
“Satu tempat usaha kedai kopi di kawasan GOR Bulungan diberikan Sanksi Penghentian Sementara Usaha 3x24 jam. Karena ditemukan pelanggaran pembatasan kapasitas tempat dan tidak melakukan pembatasan jaga jarak antar pengunjung sehingga terjadi kerumunan di tempat usaha tersebut,” seperti dikutip dalam akun Instagramnya.
Selain itu, petugas di lapangan juga memberikan sanksi kepada penanggung jawab keamanan GOR Bulungan. Alasannya, penanggung jawab itu dinilai melakukan kelalaian dalam upaya menjaga ketentuan protokol kesehatan di areal kawasan milik pemerintah.
“Selain itu penanggung jawab keamanan GOR Bulungan juga diberikan Sanksi Teguran Tertulis karena kelalaian dalam upaya menjaga ketentuan protokol kesehatan di areal kawasan milik Pemerintah,” tambahnya.
Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan imbau agar masyarakat tetep menjalankan protokol kesehatan. Karena, pandemi Covid-19 belum selesai.
“Kami terus mengingatkan semua pihak agar bekerjasama untuk tertib mematuhi ketentuan meskipun ada kebijakan pelonggaran aturan pembatasan aktifitas masyarakat di masa PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta,” pungkasnya.
(mhd)