600 Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Kompleks Permata Hijau

Rabu, 27 September 2023 - 15:16 WIB
loading...
600 Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Kompleks Permata Hijau
Ratusan petugas gabungan dikerahkan ke Kompleks Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, guna membongkar bangunan liar di atas tanah milik Pemprov DKI. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ratusan petugas gabungan dikerahkan ke Kompleks Permata Hijau, RT 11/12, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, guna membongkar bangunan liar di atas tanah milik Pemprov DKI, Rabu (27/9/2023). Di atas lahan tersebut didirikan bangunan semi permanen oleh pendatang.

"Hari ini kita mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta yang luasnya 8.100 meter persegi tercatat dalam data Badan Aset. Total personel gabungan TNI, Polri, PPSU, Sudinhub, dan lainnya yang diturunkan 600 orang. Khusus personel Satpol ada 200 orang," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi.

Ia menjelaskan, penertiban bangunan semi permanen itu dilakukan untuk pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang telah tercatat dalam Badan Aset. Setelah pembongkaran, petugas melakukan pemagaran agar tidak lagi didirikan bangunan-bangunan semi permanen.



Pengamanan aset yang dilakukan petugas gabungan bersama Badan Aset itu bertujuan untuk memastikan semua aset pemda bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI. Bukan pihak-pihak yang mengaku-ngaku dan menyerobot lahan aset pemerintah.

"Jadi Satpol PP tegak lurus bersama Badan Aset untuk mengamankan semua aset-aset kita," tuturnya.

Kata Arifin, Pemkot Jakarta Selatan dan Satpol PP sejatinya telah memberikan surat peringatan kepada pihak-pihak yang menghuni lahan milik Pemprov DKI tanpa izin itu, untuk segera membongkar bangunan semi permanen dan meninggalkan lahan itu. Namun, masih ada pihak yang membandel tidak mengosongkan lahan itu.

"Satpol PP sudah melakukan prosedur pelaksanaan penertiban itu sesuai dengan ketentuan SOP. Sudah dikeluarkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak yang memasuki pekarangan ataupun menyerobot menempati tanpa hak," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)