Ada Penertiban Bangunan Liar di Jalur Puncak, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:30 WIB
loading...
Ada Penertiban Bangunan...
Polisi mengimbau masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak, Kabupaten Bogor untuk mengambil jalur alternatif. Foto/SINDOnews/putra ramadhani astyawan
A A A
JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak , Kabupaten Bogor untuk mengambil jalur alternatif. Hal itu untuk menghindari kepadatan karena adanya penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tahap 2 di kawasan wisata tersebut.

"Sehubungan dengan adanya penataan area Puncak tahap 2 di Jalur Utama Puncak, Senin 26 Agustus 2024 untuk menghindar kepadatan arus lalu lintas kami mengimbau kepada pengguna jalan yang mengarah Puncak/Cianjur agar menggunakan jalur alternatif," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Senin (26/8/2024).

Jalur alternatif yang dapat digunakan oleh pengguna jalan baik dari arah Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya bisa melalui Jonggol ataupun Sukabumi.



Sementara itu, pantauan di lokasi arus lalu lintas di sekitar penertiban sedikit tersendat. Kendaraan yang melintas harus bergantian ketika alat berat sedang membongkar bangunan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadwalkan pembongkaran lapak pedagang atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Senin 26 Agustus 2024. Terdapat ratusan lapak pedagang yang akan dibongkar oleh petugas.



"Pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di Jalur Puncak," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasyid, Rabu, 21 Agustus 2024.

Penataan kawasan Puncak tahap 2 di Jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam rencana penertiban ini, berbagai tahapan sudah dilakukan mulai dari Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024. Kemudian, pada 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan dan 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP.

"Menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur lainnya," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)