Denda Pelanggar Prokes COVID-19 di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta

Jum'at, 10 September 2021 - 08:55 WIB
loading...
Denda Pelanggar Prokes...
Denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi COVID-19 di Kota Bekasi sudah mencapai Rp186.419.000. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi COVID-19 di Kota Bekasi sudah mencapai Rp186.419.000. Besaran denda itu terhitung dari Januari 2021 dan sampai sekarang penerapan denda maupun sanksi sosial masih berlaku di Kota Bekasi.

Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira mengatakan, pada 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 denda terkumpul mencapai Rp136.255.000. Denda itu terkumpul selama pandemi. Uang sebesar itu terkumpul dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha. (Baca juga; Resto Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta )

Sementara, 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran dan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial. Bahkan, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha. (Baca juga; Viral Warga Ramai-Ramai Senam di Puri Indah, Kasatpol PP: Instruktur Sudah Didenda Rp2 Juta )

“Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar. Saya tetap mengimbau masyarakat maupun pelaku menerapkan protokol kesehatan, bila kedapatan tetap kita berikan sanksi tegas,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)