Satpol PP Jakarta Timur Cari Pelanggar Prokes dan Warga yang Belum Vaksin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menggelar kegiatan pengendalian mobilitas warga dengan sistem patroli. Kegiatan itu dilakukan untuk mengganti pos penyekatan level 4.
Dalam kegiatan tersebut petugas mencari setiap individu pelanggar prokes dan mengimbau warga untuk melakukan vaksin. Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, kegiatan yang bertujuan untuk menyadarkan warga terkait kepatuhan saat melakukan aktivitas baik di rumah ataupun di ruang publik
"Saat menemukan kerumunan warga kita tidak ada denda, kita berikan imbauan saja untuk bubarkan diri," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (14/8/2021).
Namun, apabila saat petugas patroli menemukan warga yang dengan sengaja tidak memakai masker pihaknya mengambil langkah tegas berupa dua pilihan menyapu jalan atau membayar denda. Penindakan itu sesuai dengan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta.
"Penindakan prokes kita lakukan kepada warga yang melanggar. Selain itu kami juga lakukan pendataan kepada warga yang berkerumun dan menanyakan apa mereka sudah divaksin atau belum," katanya
Budhy menuturkan, patroli pengendalian mobilitas warga dilakukan pada kawasan KBT, Jatinegara, Pintu 1 TMII, Jalan Raya Bogor, Jalan Otista hingga Dewi Sartika, dan sekitar PGC. Adapun patroli itu akan berlangsung hingga tanggal 16 Agustus 2021 sesuai masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
"Warga yang kedapatan berkerumun dan belum menerima vaksin Covid-19, minimal dosis satu bakal diarahkan ke gerai vaksinasi massal Covid-19 terdekat dari lokasi. Kalau sudah kita minta buktinya," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas mencari setiap individu pelanggar prokes dan mengimbau warga untuk melakukan vaksin. Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, kegiatan yang bertujuan untuk menyadarkan warga terkait kepatuhan saat melakukan aktivitas baik di rumah ataupun di ruang publik
"Saat menemukan kerumunan warga kita tidak ada denda, kita berikan imbauan saja untuk bubarkan diri," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (14/8/2021).
Namun, apabila saat petugas patroli menemukan warga yang dengan sengaja tidak memakai masker pihaknya mengambil langkah tegas berupa dua pilihan menyapu jalan atau membayar denda. Penindakan itu sesuai dengan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta.
"Penindakan prokes kita lakukan kepada warga yang melanggar. Selain itu kami juga lakukan pendataan kepada warga yang berkerumun dan menanyakan apa mereka sudah divaksin atau belum," katanya
Budhy menuturkan, patroli pengendalian mobilitas warga dilakukan pada kawasan KBT, Jatinegara, Pintu 1 TMII, Jalan Raya Bogor, Jalan Otista hingga Dewi Sartika, dan sekitar PGC. Adapun patroli itu akan berlangsung hingga tanggal 16 Agustus 2021 sesuai masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
"Warga yang kedapatan berkerumun dan belum menerima vaksin Covid-19, minimal dosis satu bakal diarahkan ke gerai vaksinasi massal Covid-19 terdekat dari lokasi. Kalau sudah kita minta buktinya," tuturnya.
(hab)