Tersangka KDRT dan Penganiayaan, Kombes RW Terima 2 Sanksi Ini

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:08 WIB
loading...
Tersangka KDRT dan Penganiayaan, Kombes RW Terima 2 Sanksi Ini
Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan, Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadi tersangka KDRT dan penganiayaan , Kombes RW harus menerima 2 sanksi ini yakni administratif dan etika. Sanksi tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. "Demosi selama satu tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah

Selain administratif, Kombes RW juga kena sanksi etika lantaran perbuatannya masuk perbuatan tercela. Karena itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," katanya.

Kombes RW telah melanggar kode etik prajurit Korps Bhayangkara. "Pasal yang dilanggar yakni Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Argo.

Buntut saling lapor polisi, Kombes RW dan anaknya berinisial A serta keponakannya H ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Juli 2020.
Baca juga: Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor. "Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh.

Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka. "Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)