Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:37 WIB
loading...
Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buntut saling lapor polisi , Kombes RW dan anaknya berinisial A ditetapkan sebagai tersangka . Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Juli 2020.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor. "Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Buka Michat, Ibu Ini Lapor Polisi Foto Anaknya Terpampang untuk Prostitusi

Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka.

"Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.

Kasus ini bermula ketika A mengunggah ke media sosial miliknya yang menyebutkan bahwa dirinya dan ibunya LS dianiaya ayahnya (Kombes RW) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
Baca juga: Dipersekusi Sekelompok Orang, Warga Permata Buana Kembangan Lapor Polisi

Menurut A, masalah itu bermula ketika muncul orang ketiga dalam hubungan ayah dan ibunya. Dalam postingannya A menunjukkan beberapa luka di beberapa bagian tubuh dan barang rusak akibat pemukulan yang dilakukan ayahnya.

Kombes RW turut melaporkan atas tindakan serupa yang dilakukan oleh putrinya A termasuk dalam postingan yang disebarluaskan di media sosial.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5262 seconds (0.1#10.140)