Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:28 WIB
loading...
Jadi Tersangka KDRT,...
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes RW yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan. Sidang dilaksanakan pada 5 April 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, hasil sidang KKEP itu memutuskan Kombes RW telah melanggar kode etik dari seorang prajurit Korps Bhayangkara.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Argo menyebut, Kombes RW diberikan sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. Saksi itu buntut dari kasus dugaan KDRT dan penganiayaan tersebut.

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Argo.

Selain administratif, Kombes RW juga dijatuhi sanksi etika, lantaran perbuatannya masuk ke dalam perbuatan yang tercela. Sebab itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani Sanksi etika dan administratif," ucap Argo.

Sebelumnya, buntut saling lapor polisi, Kombes RW dan anaknya berinisial A serta keponakannya H ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Juli 2020.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor.

"Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh, Kamis 7 Oktober 2021.

Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka.

"Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)