Razia PSBB di Tangsel, Enam Pasang ABG Diciduk di Kamar Hotel

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:53 WIB
loading...
Razia PSBB di Tangsel,  Enam Pasang ABG Diciduk di Kamar Hotel
Sebanyak 22 pasangan mesum berhasil diamankan dari kamar Hotel RedDoorz di Jalan Otista, Ciputat, Tangsel, Sabtu (30/5/2020).Foto/Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 22 pasangan mesum berhasil diamankan dari kamar Hotel RedDoorz di Jalan Otista, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (30/5/2020). Di antara yang diamankan itu, terdapat enam pasangan yang masih duduk di bangku SMK.

Sedangkan 16 orang sisanya merupakan kategori muda-mudi dan dewasa. Seluruh pasangan diketahui menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan. Razia itu sendiri dilakukan menyusul maraknya informasi beredar dari masyarakat, bahwa penginapan RedDoorz banyak kedatangan tamu kalangan remaja.

Terlebih, saat ini masih berlangsung ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3."Totalnya ada sebanyak 11 pasang atau 22 orang, tiga pasang di antaranya masih berstatus di bawah umur, masih SMK. Jadi dua pasang yang di bawah umur ini kedapatan di dalam kamar masing-masing melakukan hubungan suami-isteri, sedangkan sepasang lainnya baru mau check in di resepsionis," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana pada Sabtu (30/5/2020).

Dalam keterangannya, seluruh pasangan yang dipergoki mesum di dalam kamar mengaku telah melakukan hubungan suami-isteri di kamar hotel. Begitu pun sepasang siswi yang baru mendaftar di bagian resepsionis, keduanya tak membantah bahwa mereka hendak berbuat mesum di kamar hotel."Kita interogasi yang sepasang ABG baru mau check in, ya akhirnya mengaku juga mau berbuat hubungan suami-isteri di dalam kamar," terang Sapta.

Petugas langsung menggiring seluruh pasangan ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan. Selanjutnya tiga pasangan siswi di bawah umur dikembalikan kepada orang tua. Sedang delapan pasangan dewasa lainnya dikirim ke panti sosial di Jakarta Timur."Yang tiga pasang kita kembalikan ke orang tuanya, lalu yang 8 pasang kita lakukan pembinaan di panti sosial Pasar Rebo," ujarnya.

Pemilik hotel RedDoorz sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 40. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.

"Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)