Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang atas dugaan mafia tanah seluas 45 hektare, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang , Senin (9/8/2021). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda.
Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa. Choirul menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut. "Tidak kenal yang mulia," jawab Chairul. Kemudian, Chairul menilai yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.
Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan
Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Lalu, Pasal 27 KUHP. Kemudian, Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin. (Baca juga; 2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang )
Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam. Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Akta itu dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan keterangan pemohon. Misalnya pemohon memberikan informasi tidak benar kemudian di tanda tangani oleh pejabat itu ini masuk kategori pasal 266 KUHP," katanya dalam persidangan.
"Perumusan delik pemalsuan surat. Modusnya, bagaimana pemalsuan surat ada 2 cara. Buat surat palsu dan palsukan surat," tambah dia. (Baca juga; Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang )
Dia mengatakan surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dapat menerbitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan utang. Kemudian, surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.
"Maka telah terjadi perbuatan pemalsuan surat. Yang bersangkutan mengetahui bahwa surat itu palsu. Jadi unsur kesengajaan, surat palsu menjadi persoalan utama," jelasnya.
Chairul menjelaskan pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara. Pertama membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu. Lalu, memalsu surat dengan meniru surat asli namun menggantinya.
Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa. Choirul menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut. "Tidak kenal yang mulia," jawab Chairul. Kemudian, Chairul menilai yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.
Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan
Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Lalu, Pasal 27 KUHP. Kemudian, Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin. (Baca juga; 2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang )
Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam. Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Akta itu dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan keterangan pemohon. Misalnya pemohon memberikan informasi tidak benar kemudian di tanda tangani oleh pejabat itu ini masuk kategori pasal 266 KUHP," katanya dalam persidangan.
"Perumusan delik pemalsuan surat. Modusnya, bagaimana pemalsuan surat ada 2 cara. Buat surat palsu dan palsukan surat," tambah dia. (Baca juga; Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang )
Dia mengatakan surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dapat menerbitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan utang. Kemudian, surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.
"Maka telah terjadi perbuatan pemalsuan surat. Yang bersangkutan mengetahui bahwa surat itu palsu. Jadi unsur kesengajaan, surat palsu menjadi persoalan utama," jelasnya.
Chairul menjelaskan pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara. Pertama membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu. Lalu, memalsu surat dengan meniru surat asli namun menggantinya.