Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

Senin, 09 Agustus 2021 - 22:48 WIB
loading...
Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Situasi sidang dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda keterangan saksi ahli. Foto/Ist
A A A
TANGERANG - Sidang atas dugaan mafia tanah seluas 45 hektare, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang , Senin (9/8/2021). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa. Choirul menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut. "Tidak kenal yang mulia," jawab Chairul. Kemudian, Chairul menilai yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.

Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan

Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Lalu, Pasal 27 KUHP. Kemudian, Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin. (Baca juga; 2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang )

Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam. Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Akta itu dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan keterangan pemohon. Misalnya pemohon memberikan informasi tidak benar kemudian di tanda tangani oleh pejabat itu ini masuk kategori pasal 266 KUHP," katanya dalam persidangan.

"Perumusan delik pemalsuan surat. Modusnya, bagaimana pemalsuan surat ada 2 cara. Buat surat palsu dan palsukan surat," tambah dia. (Baca juga; Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang )

Dia mengatakan surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dapat menerbitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan utang. Kemudian, surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.

"Maka telah terjadi perbuatan pemalsuan surat. Yang bersangkutan mengetahui bahwa surat itu palsu. Jadi unsur kesengajaan, surat palsu menjadi persoalan utama," jelasnya.

Chairul menjelaskan pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara. Pertama membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu. Lalu, memalsu surat dengan meniru surat asli namun menggantinya.

"Dalam hal tidak ada surat asli sebagai pembanding bukanlah suatu masalah. Selama ada bukti bahwa surat tersebut pernah ada (melalui bukti fotokopi) dan materiil isi fotokopinya tidak sesuai fakta maka tetap masuk dalam delik pemalsuan. Sehingga tidak diperlukan surat asli dalam hal pemenuhan delik pemalsuan," jelasnya.

"Juga terkait waktu terjadinya tindak pidana, dilihat bukan pada saat surat palsu tersebut dibuat melainkan pada saat surat tersebut digunakan. Secara umum pendapat ahli sangat tajam dan membantu persidangan kali ini," tambah Chairul.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya dalam percobaan menguasai lahan warga, Darmawan menggunakan tiga dokumen berbeda. Pertama pada 2017, Darmawan menggunakan Girik sebagai bukti kepemilikan lahan, namun upaya itu gagal.

Lalu, pada 2018 Darmawan menggunakan SK residen Banten, lagi-lagi upaya tersebut gagal. Kemudian di 2020, mereka menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 masing-masing dengan luas 5 hektare. Upaya tersebut pun kembali gagal.

Chairul mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan kepalsuan dokumen yang digunakan terdakwa dengan meminta keterangan para warga. Atau saksi lainnya yang mengetahui keaslian sertifikat tanah tersebut.

"Juga terkait delik menggunakan surat palsu. Dalam hal ini ahli memberi keterangan bahwa pelaku tidak harus menghendaki menggunakan surat palsu, cukup dengan mengetahui surat tersebut palsu dan menggunakannya maka sudah dianggap memenuhi delik menggunakan surat palsu," papar Chairul.

Sidang pun usai setelah Chairul menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, (16/08/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa.

Salah satu warga, Saipul Basri mengaku puas dengan keterangan yang dibeberkan saksi ahli dalam persidangan ini. Menurut dia, apa yang disampaikan itu sesuai. "Kami apresiasi atas keterangan yang diberikan saksi ahli. Artinya benar ini perbuatan Melawan Hukum," katanya.

Sejauh ini kata Saipul pihaknya memang belum pernah melihat wujud atau keaslian dari SHGB 1-9. "Kami berharap pelaku agar bisa dijatuhi sanksi sesuai. Hak tanah jelas, sertifikat yang dimiliki pihak tergugat palsu," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)