Tekan Mobilitas Masyarakat, KM 31 Tol Jakarta-Cikampek Kembali Disekat

Jum'at, 16 Juli 2021 - 13:53 WIB
loading...
Tekan Mobilitas Masyarakat,...
Penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek dilakukan penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat. Foto: Istimewa
A A A
BEKASI - Mulai hari ini petugas gabungan melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di KM 31 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Penyekatan ini mulai diberlakukan pada 16-21 Juli 2021 untuk mendukung pemerintah dalam PPKM Darurat .

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H.

"Pemberlakuan ini atas diskresi kepolisian," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penyekatan dan pembatasan ini dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," ucapnya.

Taufik menjelaskan, mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek hanya diperbolehkan bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3. Adapun beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak kepolisian.

Misalnya di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan.

Seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2792 seconds (0.1#10.140)