Jangan Kemana-mana! Malam Ini Petugas Gabungan Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:46 WIB
loading...
Jangan Kemana-mana! Malam Ini Petugas Gabungan Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta
Polrestro Bekasi Kota bersama Pemkot Bekasi dan Dandim 0507 akan memperketat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam ini pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/7/2021). Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bersama Pemkot Bekasi dan Dandim 0507 akan menyekat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam ini pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/7/2021). Jika kedapatan kendaraan akan masuk dan keluar Bekasi tanpa ada kepentingan, maka diputar balik dan diberikan sanksi.

”Penyekatan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta dalam rangka menjalankan penerapan PPKM Darurat di Bekasi,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi usai menggelar apel gelar pasukan di pelataran Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Saat ini, unsur tiga pilar telah menyiapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Adapun kegiatan penyekatan dilakukan di dua lokasi yang merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

Penyekatan dilakukan di dua titik yakni Sumber Artha dan Patung Garuda yang berbatasan dengan Jakarta Timur. Petugas yang berjaga di perbatasan akan menanyakan kepentingan mobilitas warga. Apabila dinilai petugas keperluannya tak mendesak, petugas bakal memberikan sanksi putar balik bagi masyarakat.
Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru

”Itu penyekatan terhadap mobilitas masyarakat, kami tanya ke mana, kalau tidak penting, critical dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing, kita putar balik,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat memahami kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Dalam aturan itu sudah jelas bila melanggar akan diberikan sanksi berat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)