Polda Metro Jaya Tegaskan Pembatasan Transportasi Umum di Jakarta Hoaks

Selasa, 29 Juni 2021 - 11:25 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tegaskan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pesan berantai yang beredar di WhastApp tentang adanya pembatasan di akses fasilitas transportasi umum dan sanksi pada pengendara di zona merah, merupakan hoaks.

Pernyataan hoaks itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram polisi @poldametrojaya, Selasa (29/6/2021). Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, hingga kini tidak pernah melakukan sanksi apapun pada semua zona merah.



Adapun bunyi pesan hoaks berantai itu sebagai berikut:

Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

1.Mega Kuningan
2.Setia Budi
3.Karet
4.Pasar Minggu
5. Tanah Abang
6.Sawah Besar
7. Kebayoran Baru
8. Kebayoran Lama
9.Menteng
10.Cengkareng
11.Petamburan
12.Pesanggrahan
13.PalMerah
14.Senen
15.Kemayoran
16.sunter
17.Kelapa Gading
18.Cilandak
19.Jatinegara
20.Mampang Prapatan
21.Gambir
22.Cipinang
23.Pancoran
24.Tambora
25.Johar Baru
26.Matraman
27.Pademangan
28.Cempaka Putih
29.Cakung
30.Koja
31.Pulo Gebang
32.Pondok Kopi
33. Pulo Gadung
34.Makassar
35.Cilandak
36.Pasar Rebo
37.Duren Sawit
38.Penjaringan
39.Kembangan
40.Kramat Jati
41.Taman Sari
42.Pesing
43.Sudirman
44.Blok M
45.Fatmawati
46.Warung Buncit
47.Condet
48.Kemang

Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpoll PP TNI.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)