TikToker Dedi Tjandra Ditetapkan Tersangka Penyebaran Hoaks
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilik akun TikTok @ompolosbanget, Dedi Tjandra ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dedi dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun TikTok tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Dedi dilaporkan oleh NS terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023. Nantinya, kepolisian bakal mengirimkan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap 1 ke JPU," paparnya.
Ade manambahkan, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan dokumen elektronik. "Kami amankan 1 unit HP dan beberapa informasi serta dokumen elektronik," katanya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Dedi dilaporkan oleh NS terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023. Nantinya, kepolisian bakal mengirimkan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap 1 ke JPU," paparnya.
Ade manambahkan, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan dokumen elektronik. "Kami amankan 1 unit HP dan beberapa informasi serta dokumen elektronik," katanya.
(abd)