35 Titik di Jadetabek Diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga

Senin, 28 Juni 2021 - 23:05 WIB
loading...
35 Titik di Jadetabek Diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga
Polisi melakukan pembatasan mobilitas warga di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19. Ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. "Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," ujarnya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Pasien Isolasi Mandiri di Ciputat Akhirnya Meninggal Dunia

Kebijakan pembatasan mobilitas warga dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya seperti apa yang telah diterapkan sebelumnya.

Sementara itu, 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.

"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas. Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya kita akan patroli bolak balik," katanya.

"Kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut sehingga ruas jalan masih dapat dilewati, namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelas Sambodo.
Baca juga: 8.348 Warga Jakarta Positif Corona, 327 Kasus Menimpa Balita

Berikut 21 Titik Pembatasan Mobilitas:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)