35 Titik di Jadetabek Diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19. Ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. "Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," ujarnya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Pasien Isolasi Mandiri di Ciputat Akhirnya Meninggal Dunia
Kebijakan pembatasan mobilitas warga dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya seperti apa yang telah diterapkan sebelumnya.
Sementara itu, 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.
"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas. Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya kita akan patroli bolak balik," katanya.
"Kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut sehingga ruas jalan masih dapat dilewati, namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelas Sambodo.
Baca juga: 8.348 Warga Jakarta Positif Corona, 327 Kasus Menimpa Balita
Berikut 21 Titik Pembatasan Mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. "Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," ujarnya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Pasien Isolasi Mandiri di Ciputat Akhirnya Meninggal Dunia
Kebijakan pembatasan mobilitas warga dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya seperti apa yang telah diterapkan sebelumnya.
Sementara itu, 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.
"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas. Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya kita akan patroli bolak balik," katanya.
"Kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut sehingga ruas jalan masih dapat dilewati, namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelas Sambodo.
Baca juga: 8.348 Warga Jakarta Positif Corona, 327 Kasus Menimpa Balita
Berikut 21 Titik Pembatasan Mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.
(jon)