Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%

Jum'at, 25 Juni 2021 - 04:16 WIB
loading...
A A A
"Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator kepatuhan," ungkapnya.

Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecualidi tempat-tempat penjualan.

Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.

Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.

"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)