Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%

Jum'at, 25 Juni 2021 - 04:16 WIB
loading...
Razia Gedung DPRD dan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Sejumlah tempat dan lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirazia petugas Satpol PP . Kali ini petugas mencari tempat-tempat yang dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok .

Tak hanya Satpol PP, sejumlah aktivis organisasi No Tobacco Community nampak mengikuti razia yang digelar. Lokasi yang dirazia antara lain, Gedung DPRD, Sekolah SD, SMP dan SMA.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry menerangkan, pihaknya mengamankan asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Hal itu menunjukkan, masih terjadi pelanggaran di kedua fasilitas tersebut.

"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," terang Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis 24 Juni 2021).

Dikatakannya, peringatan langsung diberikan. Hanya saja karena masih dalam tahap sosialisasi Perda KTR, maka belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.

"Kita berharap ya clear 100 persenWilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok ya jangan ada rokok. Untuk tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan (2022) maka sanksi Tipiring akan kita berikan," jelasnya.

Ketua organisasi No tobacco Community, Bambang Priyono, membeberkan, jika berdasarkan hasil survei maka tingkat kepatuhan melaksanakan Perda KTR di Tangsel hanya mencapai 20 persen.

"Jadi kepatuhan terhadap Perda KTR ini hanya sekira 20 persenan. Itu sebabnya kita menindaklanjuti dengan kegiatan ini," tuturnya.

Organisasi No Tobacco Community melakukan studi kepatuhan atas Perda KTR di Kota Tangsel pada Februari 2021. Dengan tujuan mengetahui tingkat kepatuhan para pengelola gedung daninstansi terhadap Perda KTR.

Survei itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum.

"Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator kepatuhan," ungkapnya.

Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecualidi tempat-tempat penjualan.

Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.

Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.

"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)