Dimajukan, Batas Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Jadi Jam 8 Malam

Selasa, 22 Juni 2021 - 11:06 WIB
loading...
Dimajukan, Batas Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Jadi Jam 8 Malam
Satpol PP tengah menindak pelaku usaha yang beroperasi di luar batas jam operasional selama PSBB dilakukan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Batas jam operasional tempat usaha di Kota Bogor kembali dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan edaran Menteri Kordinator Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto terkait pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di beberapa daerah.

"Ada beberapa pengetatan seperti jam operasional jadi jam 8 malam. Ini arahan dari Pak Menko Perekonomian. Kapasitas juga diperketat 25 persen saja," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Saat ini, Kota Bogor masih dalam kategori zona oranye. Tetapi, tidak menutup masuk ke dalam zona merah apabila angka kasus Covid-19 masih tinggi sehingga akan ada aturan yang lebih ketat lagi.

"Kita masih oranye, kalau zona merah kita akan ada pengetatan lebih jauh lagi ke depannya," jelasnya.

Bima menambahkan, kasus penambahan kasus covid-19 di Kota Bogor masih tinggi sekitar 200 per hari. Karena itu, pihaknya melakukan beberapa langkah yakni dengan meminta kepada rumah sakit rujukan menambah kapasitas tempat tidur.

"Kemarin 197 (penambahan kasus Covid-19), jadi masih darurat. Kita bergerak cepat saya perintahkan rumah sakit menambah kapasitas minimal 30 persen tempat tidur disanggupi semua," tutur Bima.

Kemudian, Pemkot Bogor tengah menyiapkan beberapa tempat isolasi baru untuk pasien covid-19. Sehingga, nantinya pasien yang tidak bergejala atau gejala ringan di tempatkan di pusat isolasi.

"Juga akan menambah pusat isolasi ada 2-3 lagi. Nanti kita proyeksikan rumah sakit hanya untuk bergejala sedang dan berat. Ringan dan cukup di isolasi saja. Kerena rumah sakit penuh sekarang, semalam saja RSUD sudah penuh agak kesulitan mencari tambahan. Jadi kita percepat tempat tidur rumah sakir dan tempat isolasi," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)