Masih Sosialisasi Aturan PSBB, Kasatpol PP Depok: Hari Ketiga Penindakan

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:20 WIB
loading...
Masih Sosialisasi Aturan PSBB, Kasatpol PP Depok: Hari Ketiga Penindakan
Sejumlah petugas melakukan pengawasan di KOta Depok selama PSBB dilakukan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan terkait aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) .Sosialisasi ini dilakukan pada pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan mini minimarket.

Kata Lienda, sosialisasi ini dilakukan karena terjadi perubahan waktu buka usaha yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB kini berubah menjadi pukul 29.00 WIB.

"Kita melakukan sosialisasi sejak dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Depok," kata Lienda kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Depok No mor: 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertulis bahwa pusat perbelanjaan kapasitasnyadibatasi hanya 30 persen."Hari ketiga penindakan," jelasnya.

Sebelumnya, satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Setidaknya ada 18 aturan baru untuk menekan angka pandemi Covid-19 di Kota Depok salah satunya pemberlakuan waktu usaha yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok, dimana penambahan kasus harian pada tanggal 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241," tulis keterangan tertulis Satgas Covid-19 ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)