Rencana Relokasi, DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang dengan Perumda PPJ

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:49 WIB
loading...
Rencana Relokasi, DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang dengan Perumda PPJ
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat melakukan sidak di Pasar Bogor, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Rencana relokasi pedagang Pasar Bogor yang dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menimbulkan penolakan dari para pedagang. Guna mencapai mufakat antara kedua belah pihak, DPRD Kota Bogor menggelar mediasi sebagai tindak lanjut dari audiensi pedagang dengan DPRD Kota Bogor pada awal Februari.

Audiensi antara pedagang Pasar Bogor, Perumda PPJ dan Pemkot Bogor, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersama anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Rizal Utami. Turut hadir perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang manyampaikan aspirasinya bahwa relokasi yang direncanakan Perumda PPJ tidak memperhatikan aspek sosial dan dampak yang akan diterima oleh para pedagang. Alhasil rencana tersebur mendapat penolakan dari pedagang.

Perwakilan pedagang H Abas mengatakan, selama ini Perumda PPJ tidak mengurus kebersihan dan ketertiban di Pasar Bogor. Akibatnya sampah menumpuk dan PKL menjamur.

Tak hanya itu, para pedagang juga merasa tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak Perumda PPJ ihwal wacana relokasi dan penataan wilayah . Perumda PPJ terkesan sangat sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada pedagang. Terlebih, harga yang dipatok di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari terlalu tinggi dan tidak mampu dipenuhi oleh pedagang Pasar Bogor.

"Semua hancur tidak dikelola padahal setiap hari kami bayar iuran kepada pihak pasar. Kenapa pedagang luar (PKL, red) yang ilegal dibiarkan begitu saja. Kami juga belum pernah diajak musyawarah. Kami tidak pernah diajak," kata H Abas, Rabu (21/2/2024).

Perumda PPJ sendiri telah menyusun rencana bisnis yang akan mengalihfungsikan Plaza Bogor dan Pasar Bogor menjadi peruntukan komersial lain seperti tempat parkir dan tempat usaha modern. Keberadaan pedagang pasar basah tidak memungkinkan untuk masuk ke skema penataan wilayah yang akan dilakukan.

Plt Dirut Perumda PPJ Agustian Syach mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sebagai alternatif untuk relokasi para pedagang. Di samping itu, lokasi Pasar Bogor di tengah kota juga dianggap tidak sesuai dengan tata kota dan sudah mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena berada di ring satu Istana Bogor.

"Makanya karena ada di pusat kota, kami pindahkan ke Jambu Dua suapaya semua terfasilitasi. Ini juga akan berdampak kepada hilangnya PKL yang saat ini menjamur di sekitaran pasar. Selain itu, tidak ada areal pasar tradisional di area ring satu, itu sudah ada aturannya," jelas Agustian Syach.

Dalam mediasi tersebut, Atang Trisnanto menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Pertama, rencana bisnis dan rencana strategis yang disusun Perumda PPJ harus mengacu kepada Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)