Rencana Relokasi, DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang dengan Perumda PPJ

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:49 WIB
loading...
Rencana Relokasi, DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang dengan Perumda PPJ
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat melakukan sidak di Pasar Bogor, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Rencana relokasi pedagang Pasar Bogor yang dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menimbulkan penolakan dari para pedagang. Guna mencapai mufakat antara kedua belah pihak, DPRD Kota Bogor menggelar mediasi sebagai tindak lanjut dari audiensi pedagang dengan DPRD Kota Bogor pada awal Februari.

Audiensi antara pedagang Pasar Bogor, Perumda PPJ dan Pemkot Bogor, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersama anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Rizal Utami. Turut hadir perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang manyampaikan aspirasinya bahwa relokasi yang direncanakan Perumda PPJ tidak memperhatikan aspek sosial dan dampak yang akan diterima oleh para pedagang. Alhasil rencana tersebur mendapat penolakan dari pedagang.

Perwakilan pedagang H Abas mengatakan, selama ini Perumda PPJ tidak mengurus kebersihan dan ketertiban di Pasar Bogor. Akibatnya sampah menumpuk dan PKL menjamur.

Tak hanya itu, para pedagang juga merasa tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak Perumda PPJ ihwal wacana relokasi dan penataan wilayah . Perumda PPJ terkesan sangat sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada pedagang. Terlebih, harga yang dipatok di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari terlalu tinggi dan tidak mampu dipenuhi oleh pedagang Pasar Bogor.

"Semua hancur tidak dikelola padahal setiap hari kami bayar iuran kepada pihak pasar. Kenapa pedagang luar (PKL, red) yang ilegal dibiarkan begitu saja. Kami juga belum pernah diajak musyawarah. Kami tidak pernah diajak," kata H Abas, Rabu (21/2/2024).

Perumda PPJ sendiri telah menyusun rencana bisnis yang akan mengalihfungsikan Plaza Bogor dan Pasar Bogor menjadi peruntukan komersial lain seperti tempat parkir dan tempat usaha modern. Keberadaan pedagang pasar basah tidak memungkinkan untuk masuk ke skema penataan wilayah yang akan dilakukan.

Plt Dirut Perumda PPJ Agustian Syach mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sebagai alternatif untuk relokasi para pedagang. Di samping itu, lokasi Pasar Bogor di tengah kota juga dianggap tidak sesuai dengan tata kota dan sudah mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena berada di ring satu Istana Bogor.

"Makanya karena ada di pusat kota, kami pindahkan ke Jambu Dua suapaya semua terfasilitasi. Ini juga akan berdampak kepada hilangnya PKL yang saat ini menjamur di sekitaran pasar. Selain itu, tidak ada areal pasar tradisional di area ring satu, itu sudah ada aturannya," jelas Agustian Syach.

Dalam mediasi tersebut, Atang Trisnanto menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Pertama, rencana bisnis dan rencana strategis yang disusun Perumda PPJ harus mengacu kepada Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Niat baik pemerintah untuk menata Pasar dan Plaza Bogor perlu disiapkan dan direncanakan dengan sangat matang. Rencama bisnis harus tetap mengacu pada peruntukan kawasan, berorientasi pada konsep keberlanjutan baik aspek ekonomi sosial maupun lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan usaha para pedagang eksisting," katanya.

Kedua, pedagang adalah bagian dari warga Bogor yang harus dipikirkan dan diperhatikan. Dengan demikian, Perumda PPJ bisa merumuskan keberlanjutan usahanya. Baik melalui skema pasar tematik modern di lokasi revitalisasi saat ini maupun rencana relokasi ke tempat lain dengan skema yang tidak memberatkan.

"Selama pembongkaran dan pembangunan belum dimulai, berikan kesempatan pada mereka untuk bisa berusaha di tempat mereka sekarang. Termasuk juga karena mereka membayar retribusi, berikan hak mereka dengan PPJ memberikan layanan terbaik," tandasnya.

Rizal Utami juga memberikan masukan juga kepada pihak Perumda PPJ agar memperbaiki komunikasi yang dibangun dengan pedagang Pasar Bogor. Dia menyarankan setelah audiensi ini, Perumda PPJ dan pedagang membentuk tim untuk menyusun rencana relokasi pedagang berbasis data dan aspirasi pedagang.

Dia juga menggarisbawahi perihal rekomendasi Atang. Selama belum ada tindakan terhadap bangunan Pasar Bogor, maka para pedagang berhak berjualan secara bebas tanpa adanya intimidasi berbentuk pamflet atau pemberitahuan tertulis bahwa Pasar Bogor akan dibongkar.

Hal tersebut bertujuan menghindari kejadian yang menimpa Plaza Bogor. Saat para pedagang sudah keluar dari bangunan, namun aksi pembongkaran belum juga dilakukan. Hal itu berdampak kepada hilangnya pendapatan dari Perumda PPJ yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar. "Penekanan ketua tadi bahwa harus ada musyawarah sebelum ada titik temu, tidak ada tindakan apapun di pasar bogor," terangnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)