DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi
loading...
A
A
A
BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar menyampaikan bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius.
Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi yang di antaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan. Karnain meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.
"Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita," kata Karnain, Kamis (24/10/2024).
Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.
"Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya," ujar Karnain.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah. Sebab, jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.
Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.
"Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari Pak Pj Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.
Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi yang di antaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan. Karnain meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.
"Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita," kata Karnain, Kamis (24/10/2024).
Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.
"Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya," ujar Karnain.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah. Sebab, jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.
Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.
"Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari Pak Pj Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.
(rca)