Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:40 WIB
loading...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus sengketa tanah di Jakarta kembali terjadi. Kali ini menimpa keluarga almarhum Jono. Setelah selama 40 tahun mendapat mandat sebagai penggarap tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, tiba-tiba ada pihak lain yang mencoba merebutnya.

C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran, menyayangkan pihak lain yang secara mendadak mengusir dan mengklaim tanah yang selama ini digarap oleh keluarga almarhum Jono. Saat ini kuasa tersebut dilanjutkan oleh anak dari almarhum Jono, Jamaludin (Jamal) dan Siska Fitria.



Dalam pengakuannya, baik Jamal maupun Fitri telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lain. Mereka mengatakan, tanah yang digarap oleh keluarga almarhum Jono adalah milik kliennya berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan dalam beberapa hari belakangan telah ada orang-orang (oknum) yang tiba-tiba datang dan mengobrak-abrik tanah garapan tersebut.

Menurut Suhadi, dari data yang diperoleh adalah mereka merupakan suruhan dari Susiana (pihak yang mengklaim pemilik SHM) dan mengaku aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya. Apabila ini memang benar perintah dari Susiana, maka menurut Suhadi, sudah jelas tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan sangat tidak menghormati hukum.

Perkara kepemilikan saat ini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara No. 959/Pid-B/2020/PN. Jkt Sel. atas nama Terdakwa Jamaludin Bin Jono. Dari fakta-fakta persidangan ternyata berkembang, dan didapat informasi bahwa Sertifikat Susiana bukan berada di RT 01/ RW 07 (sebagaimana lokasi tanah yang digarap keluarga alm Jono). Akan tetapi sertifikat tanah yang diklaim lokasinya berada di RT 04/05. Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

"Lagi pula kalau yang namanya eksekusi tanah, harus menggunakan lembaga pengadilan bukan dengan cara-cara di luar itu. Oleh karenanya eksekusi yang digunakan adalah eksekusi di luar jalur pengadilan, maka perbuatan Bu Susiana adalah sebagai bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP," jelas Suhadi dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Pihaknya telah melaporkan masalah pembongkaran dan penyerobotan tanah ini ke Polsek maupun Polres Jakarta Selatan. Tetapi hingga saat ini laporannya tidak mendapat tanggapan.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami berharap agar pihak aparat hukum, baik Polsek ataupun Polres segera menindak-lanjuti masalah ini," pungkas Suhadi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)