Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rencananya vonis putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021 besok.
"Kita jadwal dulu hari Kamis, 27 Mei 2021 untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 pekan lalu.
Habib Rizieq Shihab ditahan aparat Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 lalu. Berikut rangkuman perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab;
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Sementara itu, keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Eks Imam Besar FPI mengaku siap jika polisi langsung menahan usai pemeriksaan. Hingga akhirnya telah resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Imam Besar FPI tersebut sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang mengenakan syal Palestina.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa)
Selanjutnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat eks Imam Besar FPI tersebut digelar 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, sidang ditunda akibat banyaknya hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.
Persidangan untuk kasus kerumunan Petamburan ini (perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) pun dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021. Namun, eks pentolan FPI ini melakukan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki
Dia mengaku keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas. Habib Rizieq Shihab pun akhirnya meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Sebab, ia mengatakan sidang online merugikan dirinya.
"Kita jadwal dulu hari Kamis, 27 Mei 2021 untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 pekan lalu.
Habib Rizieq Shihab ditahan aparat Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 lalu. Berikut rangkuman perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab;
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Sementara itu, keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Eks Imam Besar FPI mengaku siap jika polisi langsung menahan usai pemeriksaan. Hingga akhirnya telah resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Imam Besar FPI tersebut sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang mengenakan syal Palestina.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa)
Selanjutnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat eks Imam Besar FPI tersebut digelar 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, sidang ditunda akibat banyaknya hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.
Persidangan untuk kasus kerumunan Petamburan ini (perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) pun dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021. Namun, eks pentolan FPI ini melakukan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki
Dia mengaku keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas. Habib Rizieq Shihab pun akhirnya meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Sebab, ia mengatakan sidang online merugikan dirinya.