Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

Rabu, 26 Mei 2021 - 16:49 WIB
loading...
A A A
"Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa," kata dia. Diketahui HRS mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta."Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan HRS yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jaksa

Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut HRS dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni, Jaksa menilai bahwa terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit belit.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap jaksa. Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

(Habib Rizieq Shihab saat melakukan protes menolak mengikuti sidang online, beberapa waktu lalu.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa)

Sementara itu, untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. HRS diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Sedangkan, lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 dituntut bersalah. Kelimanya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun.

Dalam sidang di PN Jaktim, JPU menyatakan, kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya. "Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," tutur JPU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)