Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

Rabu, 26 Mei 2021 - 16:49 WIB
loading...
Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021 beso.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rencananya vonis putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021 besok.

"Kita jadwal dulu hari Kamis, 27 Mei 2021 untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 pekan lalu.

Habib Rizieq Shihab ditahan aparat Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 lalu. Berikut rangkuman perjalanan kasus Habib Rizieq Shihab;

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Sementara itu, keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Eks Imam Besar FPI mengaku siap jika polisi langsung menahan usai pemeriksaan. Hingga akhirnya telah resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Imam Besar FPI tersebut sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

(Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang mengenakan syal Palestina.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa)

Selanjutnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat eks Imam Besar FPI tersebut digelar 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, sidang ditunda akibat banyaknya hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.

Persidangan untuk kasus kerumunan Petamburan ini (perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) pun dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021. Namun, eks pentolan FPI ini melakukan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki

Dia mengaku keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas. Habib Rizieq Shihab pun akhirnya meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Sebab, ia mengatakan sidang online merugikan dirinya.

"Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa," kata dia. Diketahui HRS mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta."Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan HRS yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jaksa

Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut HRS dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni, Jaksa menilai bahwa terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit belit.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap jaksa. Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

(Habib Rizieq Shihab saat melakukan protes menolak mengikuti sidang online, beberapa waktu lalu.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa)

Sementara itu, untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. HRS diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Sedangkan, lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 dituntut bersalah. Kelimanya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun.

Dalam sidang di PN Jaktim, JPU menyatakan, kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya. "Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Tak hanya tuntutan kurungan penjara, JPU pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana tambahan terhadap lima terdakwa berupa larangan aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Berupa pencabutan hak para terdakwa memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama dua tahun. Memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusan melarang melakukan kegiatan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," tutur JPU.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)