Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional
Saksi ahli yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab, Refly Harun menyatakan, kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab , Refly Harun menyatakan, kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan. Pasalnya, hukuman tambahan itu diberlakukan bagi tindak pidana seperti ekstraordinary, makar dan yang lainnya.

Menurut dia, hukuman tambahan yang diminta Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan tidak dapat dilakukan. Sebab, lanjut dia dalam pelanggaran protokol kesehatan ancaman hukumannya 1 tahun dan membayar denda. (Baca juga; Sidang Perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Borong 6 Saksi Ahli )

"Menurut saya itu terlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," kata ahli hukum tata negara Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Beri Kesaksian di Sidang Kerumunan HRS, Refly Harun : Cukup Sanksi Administratif bagi Pelanggar Prokes )

Refly dihadirkan dalam persidangan kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor sebagai saksi meringankan. HRS dalam kasus ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)