Sidang Perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Borong 6 Saksi Ahli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangkan enam saksi ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (19/20/2021).
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enam saksi ahli ini dihadirkan guna meringankan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.
"Kita bawa ahli enam orang, terdiri dari ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, ahli bahasa, ahli tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Hari Ini Refly Harun dan 5 Saksi Ahli Akan Bersaksi di Sidang Habib Rizieq )
Aziz menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog, Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.
"Hari ini keterangan terakhir untuk ahli, besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu besok tuntutan," ujarnya. (Baca juga; Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif di Ormas )
Menurut Aziz, dihadirkannya ahli bahasa ke ruang persidangan tidak lain untuk membantah dakwaan JPU atas kliennya yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," katanya.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enam saksi ahli ini dihadirkan guna meringankan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.
"Kita bawa ahli enam orang, terdiri dari ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, ahli bahasa, ahli tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz, Rabu (19/5/2021). (Baca juga; Hari Ini Refly Harun dan 5 Saksi Ahli Akan Bersaksi di Sidang Habib Rizieq )
Aziz menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog, Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.
"Hari ini keterangan terakhir untuk ahli, besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu besok tuntutan," ujarnya. (Baca juga; Perkara Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dilarang Aktif di Ormas )
Menurut Aziz, dihadirkannya ahli bahasa ke ruang persidangan tidak lain untuk membantah dakwaan JPU atas kliennya yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," katanya.
(wib)