Kasus Penggelapan Mobil Kimberly, Polda Metro Bakal Periksa Pemilik Mobil Pertama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik mobil pertama terkait kasus dugaan penggelapan mobil oleh Edward Akbar yang dilaporkan Kimberly Ryder. Saat ini kepolisian masih melakukan pengumpulan data melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan akan memeriksa pemilik mobil pertama yang saat ini telah dibeli oleh Kimberly.
“Pemilik mobil pertama ini akan dilakukan pemeriksaan juga nanti tanggal 19 Agustus 2024. Ini kan objeknya penggelapan mobil,” ucap Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).
Nantinya, keterangan ini akan diuji kebenarannya dengan keterangan dari saksi lainnya yang juga dilakukan pemeriksaan. Sebab nantinya hal ini akan membuat peristiwa menjadi terang “Jadi proses penyelidikan proses penyidikan itu konfirmasi semuanya diuji,” jelasnya.
Sebelumnya, Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kimberly. “Kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban saudari Kimberly tanggal 22 Agustus 2024,” kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka mencocokkan keterangan yang diberikan oleh suaminya, Edward Akbar saat diperiksa pada, Senin, 12 Agustus 2024.
“Nanti untuk mengklarifikasi ada kesesuaian ada kecocokan karena sebelumnya telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap suami korban,” jelasnya.
Ade Ary menegaskan hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi diantaranya korban, ibu korban, paman korban, dan terlapor yakni suami korban, Edward Akbar dan rekannya NL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan akan memeriksa pemilik mobil pertama yang saat ini telah dibeli oleh Kimberly.
“Pemilik mobil pertama ini akan dilakukan pemeriksaan juga nanti tanggal 19 Agustus 2024. Ini kan objeknya penggelapan mobil,” ucap Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).
Nantinya, keterangan ini akan diuji kebenarannya dengan keterangan dari saksi lainnya yang juga dilakukan pemeriksaan. Sebab nantinya hal ini akan membuat peristiwa menjadi terang “Jadi proses penyelidikan proses penyidikan itu konfirmasi semuanya diuji,” jelasnya.
Sebelumnya, Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kimberly. “Kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban saudari Kimberly tanggal 22 Agustus 2024,” kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka mencocokkan keterangan yang diberikan oleh suaminya, Edward Akbar saat diperiksa pada, Senin, 12 Agustus 2024.
“Nanti untuk mengklarifikasi ada kesesuaian ada kecocokan karena sebelumnya telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap suami korban,” jelasnya.
Ade Ary menegaskan hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi diantaranya korban, ibu korban, paman korban, dan terlapor yakni suami korban, Edward Akbar dan rekannya NL.
(cip)