Hari Ini Refly Harun dan 5 Saksi Ahli Akan Bersaksi di Sidang Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangkan enam saksi ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana berita bohong tes swab RS Ummi Bogor, Rabu (19/20/2021). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enam saksi ahli ini dihadirkan guna meringankan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.
"Kita bawa ahli enam orang, ada ahli kesehatan, pidana, epidemiolog, bahasa, tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Menurut Aziz, saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr. Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr. Tonang selaku epidemiolog, Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.
"Hari ini keterangan terakhir untuk ahli. Besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu sidang tuntutan," ujarnya.
Aziz menuturkan, dihadirkannya ahli bahasa ke ruang persidangan tidak lain untuk membantah dakwaan JPU atas kliennya yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," katanya.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enam saksi ahli ini dihadirkan guna meringankan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.
"Kita bawa ahli enam orang, ada ahli kesehatan, pidana, epidemiolog, bahasa, tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Menurut Aziz, saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr. Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr. Tonang selaku epidemiolog, Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.
"Hari ini keterangan terakhir untuk ahli. Besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu sidang tuntutan," ujarnya.
Aziz menuturkan, dihadirkannya ahli bahasa ke ruang persidangan tidak lain untuk membantah dakwaan JPU atas kliennya yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," katanya.
(hab)