Beri Kesaksian di Sidang Kerumunan HRS, Refly Harun : Cukup Sanksi Administratif bagi Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Refly diboyong kuasa hukum HRS sebagai saksi ahli.
Refly mengatakan, pelanggaran pidana sejatinya memiliki dua prinsip. Pertama prinsip mala in se dan mala prohibita. Artinya lanjut dia, tindak pidana yang masuk dalam prinsip mala in se masih dapat diselesaikan di luar hukum.
"Sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima juga patuh, maka kita bicara untuk apa lagi sanksi pidana," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (Baca juga; Minta Penangguhan Penahanan Sebelum Lebaran, Habib Rizieq Dijamin Tak Bakal Kabur )
Refly menambahkan, dengan memperhatikan prinsip itu maka jelas hukum tidak untuk dipakai sebagai alat balas dendam. Melainkan, sambung dia, hukum harus dapat merestorasi. (Baca juga; Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan )
"Kalau semua pelanggar prokes semua dihukum pidana maka berdasarkan equality before the law semua harus diproses demi menegakkan dua prinsip tadi. Tapi tujuan dari hukum bukan itu, tujuan hukum itu tertib sosial," ujarnya.
Menyikapi perkara HRS yang didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Refly menuturkan, untuk menekankan dakwaan itu maka diperlukan setidaknya dua bukti yang menerangkan kedaruratan kesehatan.
Tetapi, sambung dia, hal itu cenderung mustahil dan teramat sulit. "Kalau susah untuk membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," katanya.
Refly mengatakan, pelanggaran pidana sejatinya memiliki dua prinsip. Pertama prinsip mala in se dan mala prohibita. Artinya lanjut dia, tindak pidana yang masuk dalam prinsip mala in se masih dapat diselesaikan di luar hukum.
"Sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima juga patuh, maka kita bicara untuk apa lagi sanksi pidana," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (Baca juga; Minta Penangguhan Penahanan Sebelum Lebaran, Habib Rizieq Dijamin Tak Bakal Kabur )
Refly menambahkan, dengan memperhatikan prinsip itu maka jelas hukum tidak untuk dipakai sebagai alat balas dendam. Melainkan, sambung dia, hukum harus dapat merestorasi. (Baca juga; Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan )
"Kalau semua pelanggar prokes semua dihukum pidana maka berdasarkan equality before the law semua harus diproses demi menegakkan dua prinsip tadi. Tapi tujuan dari hukum bukan itu, tujuan hukum itu tertib sosial," ujarnya.
Menyikapi perkara HRS yang didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Refly menuturkan, untuk menekankan dakwaan itu maka diperlukan setidaknya dua bukti yang menerangkan kedaruratan kesehatan.
Tetapi, sambung dia, hal itu cenderung mustahil dan teramat sulit. "Kalau susah untuk membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," katanya.
(wib)