Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab, segera menjalani sidang tuntutan pidana kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan tuntutan kasus kerumunan Petamburan dijadwalkan digelar Senin (10/5/2021) pekan depan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung, agenda sidang silanjutnya masuk pada tahap tuntutan.
"Penuntut umum sudah menyiapkan tuntutan. Jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Terkait skors tersebut, kata Alex itu dilakukan lantaran ada satu perkara yakni nomor 226, yang diadili dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, urung selesai. Perkara nomor 226 adalah kasus Habib Rizieq Shihab dalam kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Sedangkan dua perkara yang sudah selesai, yakni nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan. Kemudian perkara nomor 222 atas kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Sedangkan perkara 226 ini belum (agenda sidang tuntutan), belum pemeriksaan terdakwa. Mungkin masih menunggu pemeriksaan dengan Majelis," bebernya.
Dikatakan Alex, dalam sidang perkara nomor 226 yang digelar Senin (10/5/2021) tim kuasa hukum berencana menghadirkan kembali dua saksi ahli guna membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan warga.
"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," katanya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung, agenda sidang silanjutnya masuk pada tahap tuntutan.
"Penuntut umum sudah menyiapkan tuntutan. Jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Terkait skors tersebut, kata Alex itu dilakukan lantaran ada satu perkara yakni nomor 226, yang diadili dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, urung selesai. Perkara nomor 226 adalah kasus Habib Rizieq Shihab dalam kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Sedangkan dua perkara yang sudah selesai, yakni nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan. Kemudian perkara nomor 222 atas kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Sedangkan perkara 226 ini belum (agenda sidang tuntutan), belum pemeriksaan terdakwa. Mungkin masih menunggu pemeriksaan dengan Majelis," bebernya.
Dikatakan Alex, dalam sidang perkara nomor 226 yang digelar Senin (10/5/2021) tim kuasa hukum berencana menghadirkan kembali dua saksi ahli guna membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan warga.
"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," katanya.
(thm)