JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perang urat syaraf mewarnai jalannya persidangan dalam kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Menanggapi isi pledoi Habib Rizieq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi itu hanya curhatan terdakwa saja. Sebab, dakwaan yang dilayangkan dinilai telah memenuhi fakta terkait kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Ada Operasi Intelijen Hitam
Atas dasar itu, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara. Rizieq dinilai orang yang bertanggungjawab atas kerumunan sekitar 3.000 orang di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020.
"Karena ini (pledoi Rizieq) adalah unek-unek, Jaksa Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Tinggal 3,5 Tahun di Makkah, Habib Rizieq Pernah Diinterogasi Penyidik Intelijen Saudi Arabia
Tanggapan JPU terkait pledoi yang dibacakan Habib Rizieq sekaligus menyangkal perkataan terdakwa yang menyebutkan bahwa tuntutan dan dakwaan yang dibuat tidak berdasarkan fakta.
"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata jaksa.
JPU dalam replik ini meminta majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak seluruh pledoi Habib Rizieq dan menerima semua tuntutan yang dilayangkan karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU kekarantinaan kesehatan.
Menanggapi isi pledoi Habib Rizieq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi itu hanya curhatan terdakwa saja. Sebab, dakwaan yang dilayangkan dinilai telah memenuhi fakta terkait kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Ada Operasi Intelijen Hitam
Atas dasar itu, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara. Rizieq dinilai orang yang bertanggungjawab atas kerumunan sekitar 3.000 orang di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020.
"Karena ini (pledoi Rizieq) adalah unek-unek, Jaksa Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Tinggal 3,5 Tahun di Makkah, Habib Rizieq Pernah Diinterogasi Penyidik Intelijen Saudi Arabia
Tanggapan JPU terkait pledoi yang dibacakan Habib Rizieq sekaligus menyangkal perkataan terdakwa yang menyebutkan bahwa tuntutan dan dakwaan yang dibuat tidak berdasarkan fakta.
"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata jaksa.
JPU dalam replik ini meminta majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak seluruh pledoi Habib Rizieq dan menerima semua tuntutan yang dilayangkan karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU kekarantinaan kesehatan.
(jon)