Pria Ini Bakar Baju Istri karena Kesal tapi Malah Sejumlah Rumah Ikut Terbakar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial AS (35) nekat membakar baju istrinya lantaran kesal. Namun tindakannya itu malah merugikan warga lain karena menyebabkan kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah di Jalan Semeru, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) pekan lalu sekitar pukul 22.50 WIB. Wibisono mengungkapkan, pelaku AS nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan sang istri yang tak muncul selama 2 minggu.
"Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya," kata Wibisono, Rabu (26/6/2024).
Wibisono menyebutkan, setelah membakar baju milik sang istri, AS meninggalkan kamarnya dengan mengatakan telah membakar kepada saksi berinisial J.
"Kemudian setelah membakar yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi J bahwa "Saya sudah membakar" dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," katanya.
Alhasil, akibat aksinya itu, api pun menjalar ke benda-benda di sekitar hingga mengakibatkan empat rumah di sekitarnya hangus terbakar. Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, yang di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," katanya.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) pekan lalu sekitar pukul 22.50 WIB. Wibisono mengungkapkan, pelaku AS nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan sang istri yang tak muncul selama 2 minggu.
"Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya," kata Wibisono, Rabu (26/6/2024).
Wibisono menyebutkan, setelah membakar baju milik sang istri, AS meninggalkan kamarnya dengan mengatakan telah membakar kepada saksi berinisial J.
"Kemudian setelah membakar yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi J bahwa "Saya sudah membakar" dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," katanya.
Alhasil, akibat aksinya itu, api pun menjalar ke benda-benda di sekitar hingga mengakibatkan empat rumah di sekitarnya hangus terbakar. Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, yang di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," katanya.
(abd)