Anggota KSP Indosurya Diminta Tidak Ganggu Homologasi

Rabu, 26 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
Anggota KSP Indosurya Diminta Tidak Ganggu Homologasi
Nasabah KSP Indosurya diminta untuk menaati keputusan hukum yang ditetapkan dalam pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diminta untuk menaati keputusan hukum yang ditetapkan dalam pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di mana Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan homologasi, sehingga keputusan tersebut tentu mengikat terhadap semua anggotanya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, keputusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak karena putusan lembaga negara. Baidowi menyayangkan adanya pihak tertentu yang justru menafikan putusan pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif.

"Proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," kata Baidowipada Rabu (26/5/2021). Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses holomogasi, sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan.

Untuk diketahui pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya terkait putusan tersebut. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pancairan dana, pasca putusan homologasi.

Sayangnya, belakangan, ada pihak yang mengakui sebagai kuasa hukum dari para korban menyebut institusi Kepolisian gagal menangani perkara tersebut.

Salah satu anggota KSP Indosurya Nancy yang menerima homologasi, menaruh keyakinan jika KSP Indosurya akan bertanggung jawab untuk menjalankan semua keputusan PKPU. Dia pun menyesalkan adanya pihak yang berupaya menggiring opini, jangan sampai hal itu justru akan mengganggu jalannya proses homologasi.

"Saya yakin kedepannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," tuturnya. Seperti diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya CIpta dengan seluruh kreditor (baik yang ikut PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)