Ngamuk Henry Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Benar-benar Dagelan

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:31 WIB
loading...
Ngamuk Henry Divonis...
Korban penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya tampak kecewa dengan vonis bebas terdakwa Henry di PN Jakarta Barat. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya , Henry Surya telah resmi divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor. Keputusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (24/1/2023).

Dalam pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, dengan adanya keputusan tersebut membuat ruang sidang sempat bergemuruh. Hal ini, dikarenakan para korban tidak terima dengan apa yang diucap oleh majelis hakim.

Salah satunya, Welly. Ia, mengaku kecewa dengan vonis yang telah dijatuhkan Hakim. Menurutnya, Hakim yang menjadi sosok pengadil justru malah tidak bisa mengadili perkara.

Menurut Welly, Majelis Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya karena tidak berani menghadirkan bos KSP Indosurya itu secara offline.

"Bagaimana seorang Hakim bisa bijaksana yang dinamakannya Yang Mulia yang dipanggilnya dengan sebutan Yang Mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan menurut saya," kata Welly usai persidangan di PN Jakarta Barat.

Welly menambahkan, keputusan hakim dianggap aneh dan tidak masuk akal. Sebab, kerugian asetnya mencapai Rp7 miliar. Ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100.000 yang dicicil selama enam bulan.



"Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita. Kita yang dicicil hanya Rp100.000 selama enam bulan, bayangkan saja dari uang Rp7 miliar," imbuhnya.

Terlebih, kata Welly, sidang kali ini layaknya drama sinetron. Sebab, hasil akhirnya seperti sudah diskenariokan dan diracik sedemikian rupa."Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat.

Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan," lanjutnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)