Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:50 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya pada Selasa (24/1/2023). Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya pada Selasa (24/1/2023). Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan. Pantauan MNC Portal di lokasi, suara Hakim makin tak terdengar saat membacakan amar putusan.

Ternyata, hal ini dikarenakan Hakim memvonis bebas Henry Surya. Vonis bebas ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang diberondong pertanyaan oleh para korban yang menghadiri sidang tersebut. Baca: Sambil Nangis, Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Minta Dibebaskan dari Hukuman

Para nasabah KSP Indosurya ini pun meneriaki Majelis Hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan. "Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!" teriak salah seorang korban.

Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi."Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6223 seconds (0.1#10.140)