Raup Rp1 Miliar, Pelaku Penggelapan Mobil dan Investasi Bodong di Bogor Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Klapanunggal menangkap pria berinisial H terkait kasus penggelapan mobil dan investasi bodong . Dalam aksinya H meraup uang kejahatan sebesar Rp1 miliar lebih.
Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri mengatakan, penangkapan H ini bermula dari laporan penggelapan mobil terkait bisnis kelapa muda. Mobil jenis pikap milik korban yang disewakan kepada pelaku justru digadaikan.
"Pelaku awalnya menyewa mobil dan selanjutnya digadaikan," kata Silfi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Ujung Kulon, Banten. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata H juga merupakan pelaku atas kasus pidana penipuan investasi bodong dengan laporan polisi di Polres Bogor.
"H ini juga tersangka perkara investasi bodong di Polres Bogor dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar berupa trading. Lebih lanjutnya terkait investasi itu perkaranya ada di Polres, kalau di kami penggelapan dan di Polres investasi bodong," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu mengatakan, pelaku memainkan trading dan meminta investasi dari para korbannya. Tetapi, pelaku tak kunjung memberikan keuntungan atas investasi yang diberikan korban.
Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Klapanunggal. "Kurang lebih 5 tahun (beraksi) dan banyak korbannya," ucapnya.
Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri mengatakan, penangkapan H ini bermula dari laporan penggelapan mobil terkait bisnis kelapa muda. Mobil jenis pikap milik korban yang disewakan kepada pelaku justru digadaikan.
"Pelaku awalnya menyewa mobil dan selanjutnya digadaikan," kata Silfi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Ujung Kulon, Banten. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata H juga merupakan pelaku atas kasus pidana penipuan investasi bodong dengan laporan polisi di Polres Bogor.
"H ini juga tersangka perkara investasi bodong di Polres Bogor dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar berupa trading. Lebih lanjutnya terkait investasi itu perkaranya ada di Polres, kalau di kami penggelapan dan di Polres investasi bodong," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu mengatakan, pelaku memainkan trading dan meminta investasi dari para korbannya. Tetapi, pelaku tak kunjung memberikan keuntungan atas investasi yang diberikan korban.
Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Klapanunggal. "Kurang lebih 5 tahun (beraksi) dan banyak korbannya," ucapnya.
(hab)