John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:15 WIB
loading...
John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara
John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, tampak bersikap tenang saat divonis 15 tahun penjara , Kamis (20/5/2021. Foto: Illustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan , tampak bersikap tenang saat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (20/5/2021).

Dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat, terlihat wajah John Kei sangat tenang. Ia juga sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya.

Diketahui, dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.



"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar saat membacakan putusan.

Mendengar putusan itu, John Kei mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Sama halnya dengan JPU, menyatakan masih pikir-pikir. Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara.

Bahkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.



Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata api dan Senjata Tajam.

Namun, dari putusan hakim hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)