Habisi Nyawa Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pria bernisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara. Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
YA sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini. Ade Ary mengatakan YA dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana pada kasus kematian Dante.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Namun saat itu belum ada pihak yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Dante. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk Tamara dan kekasihnya.
Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
YA sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini. Ade Ary mengatakan YA dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana pada kasus kematian Dante.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Namun saat itu belum ada pihak yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Dante. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk Tamara dan kekasihnya.
Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante.
(cip)