Polisi Tangkap Kekasih Tamara, Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dante
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Untuk diketahui, YA merupakan kekasih Tamara.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).
Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, kekasih Tamara itu berada di lokasi kejadian. Dia menemani Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hanya, saat ditanya awak media dari awal, Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary.
YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan persangkaan:
Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana pada kasus kematian Dante.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Namun saat itu belum ada pihak yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Dante. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk Tamara dan kekasihnya. Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," kata Wira.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).
Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, kekasih Tamara itu berada di lokasi kejadian. Dia menemani Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hanya, saat ditanya awak media dari awal, Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary.
YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan persangkaan:
Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana pada kasus kematian Dante.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Namun saat itu belum ada pihak yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Dante. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk Tamara dan kekasihnya. Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," kata Wira.
(abd)