Dicecar Kubu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Bima Arya soal Kasus RS UMMI

Kamis, 15 April 2021 - 20:11 WIB
loading...
A A A
"Sehingga informasi hanya perkara ini yang dipidanakan perlu kami klarifikasi kepada publik bahwa Pemerintah Kota Bogor komitmen dan konsisten menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," tegasnya.



Apa yang dilakukan oleh Bima Arya pun bukan berdiri sendiri. Melainkan bersama-sama dengan Forkopimda yang di dalamnya terdapat TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, ditambah dengan DPRD Kota Bogor serta beberapa komponen lainnya, baik akademisi maupun tokoh agama sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

"Dalam koridor pendampingan hukum yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan HAM untuk memastikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa pidana tentunya sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai daerah otonomi terhadap 3 status kedaruratan yang belum dicabut oleh pemerintah pusat," tutup Alma.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)