Dicecar Kubu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Bima Arya soal Kasus RS UMMI

Kamis, 15 April 2021 - 20:11 WIB
loading...
Dicecar Kubu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Anak Buah Bima Arya soal Kasus RS UMMI
Habib Rizieq Shihab melayangkan pertanyaan bertubi-tubi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, dalam sidang kasus karantina kesehatan di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Alma Wiranta angkat bicara perihal perkara RS UMMI yang dilaporkan ke polisi. Hal itu menyusul dicecarnya Wali Kota Bogor Bima Arya oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukumnya, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq dan kuasa hukum mencecar Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, terkait pelaporan pelanggaran protokol kesehatan ke Polresta Bogor Kota yang seharusnya telah mendapat pertimbangan oleh ahli hukum Pemerintah Kota Bogor. Semua itu, ditegaskan Alma telah melalui analisis hukum pada 27 November 2020 lalu.



"Kami telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS UMMI kepada Satgas Covid-19 pada tanggal 27 November 2020 adalah berupa rekomendasi agar segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian terhadap perbuatan pihak RS UMMI yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, pelanggaran administratif terhadap aturan hukum," kata Alma, dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Adapun pelanggarannya tertuang dalam Pasal 10 Huruf a Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan. Sedangkan, pelanggaran pidana merujuk Pasal 93 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.



Alma menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020 di RS UMMI adalah peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kota Bogor. Menjadi tugas Satgas Covid-19 untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab dalam rangka melindungi warga Kota Bogor.

"Karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif dan pelaporan itu tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," jelasnya.



Di Kota Bogor, lanjut Alma, telah terjadi dua peristiwa pelanggaran hukum atas pemberlakuan PSBB dan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, semua peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan ke persidangan dikarenakan tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur pasal yang dipidanakan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)