Master Trust Lawfirm Kawal Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pasutri WNA Jerman

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
Master Trust Lawfirm Kawal Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pasutri WNA Jerman
Polisi melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri WNA Jerman Kurt Emil Nonenmacher (85) dan istrinya Naomi S (53) di Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan, Kamis (18/3/2021). Foto: Ist
A A A
TANGERANG SELATAN - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imannudin memimpin reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri WNA Jerman Kurt Emil Nonenmacher (85) dan istrinya Naomi S (53) di lokasi kejadian, Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan, Kamis (18/3/2021).

Sebanyak 32 adegan dilakukan dan kuasa hukum korban, Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm dan kelurga korban.
Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Pasutri WNA Jerman di Serpong

Dimulai dari pukul 11.00 WIB, adegan per adegan reka ulang dilakukan oleh tersangka WA dengan penjagaan ketat aparat bersenjata. Tersangka WA yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye memperagakan peristiwa yang dilakukannya dengan lancar selama satu setengah jam.

"Pelaksanaan rekon sudah selesai. Jumlah adegan ada 32 setelah kita lakukan rekonstruksi ada tambahan 5 adegan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya, Kamis (18/3/2021).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin yang hadir di lokasi kejadian menyerahkan seluruh rangkaian reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya. "Silakan ke Pak Kasat," ucap Iman.

Dari 32 rangkaian adegan yang direka ulang, 2 adegan pertama dilakukan di depan gerbang komplek. Adapun sisanya dilakukan di lokasi kejadian di rumah korban. Sementara 1 adegan terakhir dilakukan di gerbang komplek ketika si pelaku mengambil SIM C yang dititipkan di pos jaga saat yang bersangkutan masuk ke dalam komplek.

Angga mengatakan ada lima tambahan adegan dilakukan dalam reka ulang tersebut, yakni saat tersangka meletakkan kapak yang digunakan membunuh Kurt Emil Nonenmacher (85) dan Naomi S (53).

"Adegan tambahan kedua adalah ketika tersangka keluar dari pintu dapur ketika lihat saksi 1 (Among pembantu rumah) sedang berada di atas pagar," ujar Angga.
Baca juga: Sering Dicaci Maki, Motif Pembunuhan WNA Jerman di Serpong

Adegan tambahan ketiga memperlihatkan bagaimana tersangka mengenakan sweter agar jejaknya tidak dicurigai orang. "Tersangka pakai sweter karena sebelum yang bersangkutan atau tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara, tersangka pakai sweter lebih dulu," kata Angga.

Dari 32 rangkaian adegan, terlihat kedua korban dihabisi nyawanya pada reka ulang ke 14 di mana setelah menghabisi nyawa kedua korbannya, tersangka bergegas keluar rumah.

Dari situ diketahui tersangka bisa dengan mudah keluar dari lokasi kejadian lantaran petugas keamanan komplek sudah mengenalinya sebagai pekerja bangunan di rumah korban. "Satpam pun gak ada kecurigaan. Terlebih dia masuk sesuai prosedur dengan menyerahkan SIM atau identitas di pos penjagaan ketika akan masuk dan keluar pun dengan menyerahkan kartu," ujarnya.

Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli yang turut menyaksikan adegan per adegan kasus tersebut menyatakan latar belakang kasus pembunuhan terjadi motifnya sakit hati. "Dari keterangan pelaku, pelaku sangat sakit hati atas perlakuan korban (versi tersangka). Tapi, setelah kita telusuri dari para tetangga ternyata korban itu sepasang suami-istri yang cukup friendly ke tetangga," ungkap Natalia.

Pengacara perempuan yang dikenal kritis menuturkan hingga saat ini pihak keluarga korban masih belum bisa menerima kejadian yang menimpa kedua korban. "Mereka masih sangat terpukul tapi mereka percaya akan keadilan di negeri ini. Keadilan pasti akan ditegakkan, khususnya utk keamanan WNA di Indonesia. Kita harus tegakkan keadilan bukan cuma untuk WNI tapi juga untuk WNA di Indonesia,” ujarnya.

Terhadap kasus yang dikuasakan kepadanya, Natalia menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk merampungkan masalah dokumen. Langkah ini dilakukan karena kedua korban tidak memiliki anak di Indonesia. "Mr Kurt yang menjadi korban punya anak lelaki di Jerman," ucapnya.

"Segala kelengkapan dokumen semua akan kita lengkapi satu persatu diurus ke Dukcapil dan kita akan hubungi keluarga di Jerman hari ini," tambahnya.

Menurut Natalia, Mr Kurt merupakan seorang ekspatriat di Indonesia yang bekerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang telekomunikasi. "Adapun ibu Naomi adalah seorang IRT jual baju-baju sweter dan kebutuhan rumah tangga lain," katanya.

Menjawab pertanyaan mengapa korban Mr Kurt tidak dibawa ke Jerman, Natalia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan permintaan korban sebagaimana wasiat yang disampaikan kepada pihak keluarganya. "Wasiat korban kepada keluarga yang bersangkutan ingin dimakamkan di samping istri," ujar Natalia sambil menyebut hal itu telah terkonfirmasi kepada pihak keluarga korban di Jerman.

"Kedua korban sudah dikebumikan di TPU Buni Ayu Balaraja, Tangerang, Banten. Pemakaman kedua jenazah dilakukan secara berdampingian," katanya.

Reka ulang tersebut dari pengamatan awak media berlangsung lancar. Adegan per adegan disaksikan puluhan warga setempat, namun tetap dalam pengawasan ketat aparat agar tidak mengganggu jalannya rekonstruksi.

Terlihat di antara yang menyaksikan adalah David, kakak kandung Naomi dan Rini, adik ipar Naomi. Keduanya telah menyerahkan kasus tersebut kepada kantor hukum Master Trust Law Firm. "Silakan ke kuasa hukum saja," kata David.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan pembunuhan terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku merupakan seorang kuli bangunan inisial WA (22). "Pelaku merupakan kuli yang bekerja melakukan renovasi di rumah korban sejak 22 Februari 2021," ujarnya.

Pelaku WA disebutkan dendam dan membunuh pasangan suami istri itu karena dipecat bekerja sebagai tukang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)