Master Trust Lawfirm Kawal Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pasutri WNA Jerman

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
A A A
Dari situ diketahui tersangka bisa dengan mudah keluar dari lokasi kejadian lantaran petugas keamanan komplek sudah mengenalinya sebagai pekerja bangunan di rumah korban. "Satpam pun gak ada kecurigaan. Terlebih dia masuk sesuai prosedur dengan menyerahkan SIM atau identitas di pos penjagaan ketika akan masuk dan keluar pun dengan menyerahkan kartu," ujarnya.

Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli yang turut menyaksikan adegan per adegan kasus tersebut menyatakan latar belakang kasus pembunuhan terjadi motifnya sakit hati. "Dari keterangan pelaku, pelaku sangat sakit hati atas perlakuan korban (versi tersangka). Tapi, setelah kita telusuri dari para tetangga ternyata korban itu sepasang suami-istri yang cukup friendly ke tetangga," ungkap Natalia.

Pengacara perempuan yang dikenal kritis menuturkan hingga saat ini pihak keluarga korban masih belum bisa menerima kejadian yang menimpa kedua korban. "Mereka masih sangat terpukul tapi mereka percaya akan keadilan di negeri ini. Keadilan pasti akan ditegakkan, khususnya utk keamanan WNA di Indonesia. Kita harus tegakkan keadilan bukan cuma untuk WNI tapi juga untuk WNA di Indonesia,” ujarnya.

Terhadap kasus yang dikuasakan kepadanya, Natalia menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk merampungkan masalah dokumen. Langkah ini dilakukan karena kedua korban tidak memiliki anak di Indonesia. "Mr Kurt yang menjadi korban punya anak lelaki di Jerman," ucapnya.

"Segala kelengkapan dokumen semua akan kita lengkapi satu persatu diurus ke Dukcapil dan kita akan hubungi keluarga di Jerman hari ini," tambahnya.

Menurut Natalia, Mr Kurt merupakan seorang ekspatriat di Indonesia yang bekerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang telekomunikasi. "Adapun ibu Naomi adalah seorang IRT jual baju-baju sweter dan kebutuhan rumah tangga lain," katanya.

Menjawab pertanyaan mengapa korban Mr Kurt tidak dibawa ke Jerman, Natalia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan permintaan korban sebagaimana wasiat yang disampaikan kepada pihak keluarganya. "Wasiat korban kepada keluarga yang bersangkutan ingin dimakamkan di samping istri," ujar Natalia sambil menyebut hal itu telah terkonfirmasi kepada pihak keluarga korban di Jerman.

"Kedua korban sudah dikebumikan di TPU Buni Ayu Balaraja, Tangerang, Banten. Pemakaman kedua jenazah dilakukan secara berdampingian," katanya.

Reka ulang tersebut dari pengamatan awak media berlangsung lancar. Adegan per adegan disaksikan puluhan warga setempat, namun tetap dalam pengawasan ketat aparat agar tidak mengganggu jalannya rekonstruksi.

Terlihat di antara yang menyaksikan adalah David, kakak kandung Naomi dan Rini, adik ipar Naomi. Keduanya telah menyerahkan kasus tersebut kepada kantor hukum Master Trust Law Firm. "Silakan ke kuasa hukum saja," kata David.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)