6 Fakta Rian dan Pembunuhan Berantai di Bogor yang Menggemparkan

Minggu, 14 Maret 2021 - 22:55 WIB
loading...
6 Fakta Rian dan Pembunuhan Berantai di Bogor yang Menggemparkan
MRI (21), tersangka pembunuhan berantai saat dibawa di Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan berantai di Bogor dengan tersangka MRI atau Rian (21) beruntung cepat terungkap. Jika tidak, diperkirakan akan memakan korban lagi.

Berikut 6 fakta tentang Rian dan pembunuhan berantai di Bogor yang menggemparkan yang berhasil dihimpun SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Keluarga Bantah Korban Pembunuhan Berantai di Bogor Terlibat Prostitusi Online

1. Korbannya Dua Perempuan
Korban pertama yakni Diska Putri (17), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, 25 Februari 2021.
Korban kedua atas nama Elisia Lisnawati (23) yang mayatnya dibuang di areal perkebunan Gunung Geulis, Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021).

2. Korban Kedua Disetubuhi
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MRI atau Rian (21) didapatkan di ponselnya foto korban kedua atas nama Elisia Lisnawati (23) yang mayatnya dibuang di Gunung Geulis, Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021).
"Secara hasil interogasi, tersangka tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Bahkan, tersangka menikmati (menyetubuhi) korban pembunuhan kedua," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Selain Psikopat Bogor, Ini 8 Pembunuhan Berantai Mengerikan

3. Diduga Konsumsi Narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tes urine terhadap MRI atau Rian (21), psikopat pembunuhan berantai ini sebelum menghabisi korbannya diduga mengonsumsi narkoba. "Itu terbukti dari tes urine yang dijalaninya positif narkoba," ucap Susatyo, Kamis (11/3/2021).

4. Incar Gadis Open BO
Beredar di media sosial sebuah video yang berisi MRI alias Rian (21) mengaku menyasar gadis-gadis open BO (Booking Online) atau layanan prostitusi terselubung secara online. "Saya benci pak sama perempuan," kata Rian kepada petugas di dalam mobil yang videonya diunggah di akun Instagram @cetul22 pada Jumat (12/3/2021).

5. Pelaku Layak Disebut Pembunuh Biadab
Susatyo menegaskan pelaku layak disebut sebagai pembunuh biadab seperti dalam film serial killer. "Yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," katanya. Pada kasus pertama maupun kedua setelah menghabisi korban, psikopat ini membawa kabur barang milik korban.

6. Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI atau Rian (21) diancam pasal berlapis. Salah satunya ancaman maksimal hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis dengan terencana. "Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun dan setinggi-tingginya hukuman mati," ujar Susatyo, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6126 seconds (0.1#10.140)