Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Kamis, 11 Maret 2021 - 21:10 WIB
loading...
Psikopat Pembunuhan...
MRI (21), tersangka pembunuhan berantai saat dibawa di Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Tersangka pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI (21) diancam pasal berlapis. Salah satunya ancaman maksimal hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis dengan terencana.

"Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun dan setinggi-tingginya hukuman mati," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Sebelum Beraksi, Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Diduga Konsumsi Narkoba

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku membunuh korban pertama yakni Diska Putri (17), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, 25 Februari 2021. Pembunuhan ini dilakukan tidak terencana.

Korban kedua atas nama Elisia Lisnawati (23) yang mayatnya dibuang di areal perkebunan Gunung Geulis, Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021). Pembunuhan ini dilakukan terencana.
Baca juga: Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Menyetubuhi Korban Kedua di Gunung Geulis

"Yang pertama keterangan tersangka itu tiba-tiba dan kedua dipersiapkan dengan kami menemukan kantong plastik yang belum digunakan," kata Susatyo.

Pihaknya akan melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. "Kita berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait kejiwaan tersangka. Perbuatan yang dilakukan secara sadar. Artinya, pelaku mengetahui dampak dan akibatnya," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)