Buron 2 Tahun Usai Menjambret Bareng Pacar, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 17 April 2020 - 21:42 WIB
loading...
Buron 2 Tahun Usai Menjambret Bareng Pacar,  Pemuda Ini Dibekuk Polisi
FA bersama pacarnya terekam kamera CCTV saat menjambret 2 tahun silam di Taman Sari, Jakarta Barat.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menangkap FA (23) pelaku penjambretan yang sudah dua tahun menjadi buruan polisi. FA diciduk pada Kamis, 16 April 2020 kemarin saat melintas di salah sautu ruas jalan di Taman Sari.

Kapolsektro Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur mengatakan, pria yang tinggal di jalan Dwiwarna, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditangkap tanpa perlawanan. "FA melakukan aksinya di flyover Asemka pada April 2018 lalu. Korbannya seorang wanita bernama Sumarni yang kala itu dibonceng driver ojol," kata Ghofur.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di wajah dan lutut. Tak itu saja korban juga harus kehilangan tas berisi benda berharga dan smartphone digondol pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menambahkan, dengan bukti rekaman CCTV dalam arsip laporan korbannya. Diketahui FA berperan sebagai pengendara, sementara yang menjambret merupakan wanita yang belakangan diketahui kekasihnya.

Atas perbuatannya, FA terancam hukuman penjara 7 tahun. Lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)